Adapun pemerintah menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp 245,4 triliun pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBN) tahun 2023 atau naik 11,6%.
Salah satu caranya adalah dengan penyesuaian tarif cukai rokok.
Intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai.
Terutama cukai dari hasil tembakau dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan faktor pnegendalian konsumsi.
Dalam setiap perumusan kebijakan hasil tembakau, pemerintah juga memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan empat pilar.
Di mana empat pilar tersebut yaitu aspek kesehatan dengan pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara dan pengendalian rokok ilegal.
(Zuhirna Wulan Dilla)