Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Uang Rupiah Ini Tidak Laku Lagi, BI Tarik dari Peredaran

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |03:38 WIB
2 Uang Rupiah Ini Tidak Laku Lagi, BI Tarik dari Peredaran
Bank Indonesia tarik uang rupiah lama dari peredaran (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dua uang rupiah ini tidak laku lagi dan sudah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran. Uang tersebut adalah Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

BI menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement