JAKARTA - Cara menukar Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik Bank Indonesia (BI).
Diketahui BI mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Pencabutan ini melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
"Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA:Pengumuman! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.