Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Berlaku Lagi, Begini Cara Tukar Uang Rupiah yang Dicabut BI

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |14:39 WIB
Tidak Berlaku Lagi, Begini Cara Tukar Uang Rupiah yang Dicabut BI
Cara Tukar Uang di BI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara menukar Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik Bank Indonesia (BI).

Diketahui BI mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

Pencabutan ini melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

"Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

BACA JUGA:Pengumuman! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement