Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Berlaku Lagi, Begini Cara Tukar Uang Rupiah yang Dicabut BI

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |14:39 WIB
Tidak Berlaku Lagi, Begini Cara Tukar Uang Rupiah yang Dicabut BI
Cara Tukar Uang di BI (Foto: Okezone)
A
A
A

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​

2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement