Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditarik BI, Uang Logam Emas Pecahan Rp850.000 Dijual Hampir Rp67 Juta di Online

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |11:39 WIB
Ditarik BI, Uang Logam Emas Pecahan Rp850.000 Dijual Hampir Rp67 Juta di <i>Online</i>
Uang logam emas pecaha Rp850.000 bergambar Soeharto. (Foto: BI)
A
A
A

Namun, belum lama ini BI mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​

2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Dia menjelaskan masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement