JAKARTA – 443 desa di Papua masih gelap gulita tanpa listrik sejak Indonesia merdeka. PLN mengaku siap mengaliri tiap daerah dengan listrik ke seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PLN sudah seharusnya menjadi bagian operasionalisasi sila ke lima dari Pancasila.
"Listrik itu haruslah menjadi bagian operasionalisasi sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Darmawan di Istana Negara, Selasa (6/9/2022).
Dia membeberkan bahwa di wilayah Indonesia terutama di Papua masih ada 443 desa yang belum teraliri listrik dari sejak Indonesia merdeka terlepas dari penjajah.
"Kita berbicara di Papua masih ada 443 desa belum menikmati listrik dari tahun 1945," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp5 triliun adalah bentuk negara hadir diperuntukkan membangun dan menyediakan listrik di daerah yang masih sulit terjangkau dengan program dari aksi korporasi PLN tersebut.
"Untuk itu di Sumatera ada, di Kalimantan ada, Sulawesi ada, Maluku ada, di Papua ada, Nusa Tenggara ada, di Jawa pun masih ada terutama di kepulauan-kepulauan. Untuk itulah memang kebutuhan utk menyediakan listrik di daerah-daerah terpencil kebutuhannya sangat besar sekali," katanya.
Sebagaimana diketahui, PT PLN (Persero) telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Besaran suntikan modal untuk PLN ini mencapai Rp5 triliun.
Suntikan dana PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dikutip dari aturan tersebut, dalam Pasal 1 tertulis bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan.
Sedangkan dalam Pasal 2 Ayat 1 ditetapkan bahwa Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp5 triliun. Selanjutnya dalam Pasal 2 Ayat 2 ditulis bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.