Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Terbaru Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |13:04 WIB
Ini Syarat Terbaru Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000
Ini Syarat Terbaru Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Syarat terbaru pekerja mendapatkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000. BLT subsidi gaji dijadwalkan cair pada Jumat 9 September 2022.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima BLT subsidi gaji tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan.

 BACA JUGA: BLT Subsidi Gaji Cair 9 September, Begini Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Ida di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

 BACA JUGA: Kabar Gembira! 5 Juta Pekerja Penerima BLT Subsidi Gaji Siap Ditransfer Rp600.000

Dia mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI;

1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

2. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

3. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement