JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) resmi naik dan mulai berlaku 10 September 2022. Namun penyesuaian kenaikan tersebut ditolak Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia.
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono pada pernyataannya, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Taksi Online Bagaimana?
Adapun tuntutan para driver ojol yang telah disampaikan kepada para pejabat Kementerian Perhubungan RI dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai berikut :
1. Kementerian Perhubungan sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat Provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
Baca Juga: Gojek hingga Grab Hanya Bisa Potong Penghasilan Driver Maksimal 15%
2. Untuk besaran biaya sewa aplikasi, kami dari asosiasi sepakat dengan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10% jangan lebih dari 10% karena sebesar berapapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10% akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua poin utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," katanya.
Igun meminta kepada Kementrian Perhubungan untuk merevis kembali KP tersebut sebelum ditetapkannya pada 10 September mendatang.