Lebih lanjut, Igun menegaskan bahwa jika dari dua poin tuntutan tersebut diindahkan, pihaknya akan memprotes keputusan itu.
"Apabila dari dua point tuntutan terkait KP ini tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan RI maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP tersebut," tegasnya.
Adapun pada keputusan KP terbaru yang ditetapkan Kementrian Perhubungan menyatakan bahwa ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen, dimana pada sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi qda penurunan kemarin 20 persen kita turunkan jadi 15 persn untuk biaya sewa aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022).
(Feby Novalius)