Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Stok Split Saham

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |14:15 WIB
OJK Terbitkan Aturan <i>Stok Split</i> Saham
Stock Split Saham (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan emiten yang telah melakukan right isue atau private placement dapat melakukan pemecahan dan pengabungan setelah 1 tahun sejak aksi korporasi itu.

Sebaliknya, emiten yang telah melakukan dilarang melakukan private placement dalam rentang 12 bulan sejak pemecahan dan pengabungan saham. Kecuali private placement bertujuan memperbaiki kondisi keuangan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement