JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan bagi perusahaan terbuka yang melakukan pemecahan saham dan penggabungan saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang diunggah pada laman OJK.
Setelah mendapat restu pemegang saham, dalam beleid baru itu juga mewajibkan mendapatkan restu dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelum memberi restu, BEI wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mempertimbangkan terkai. tingkat likuiditas perdagangan saham perusahaan terbuka, harga saham dan fluktuasi harga saham perusahaan terbuka, kinerja fundamental keuangan perusahaan terbuka, rasio pemecahan saham dan Penggabungan saham, jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat dan pengawasan perdagangan saham perusahaan terbuka.
Bahkan BEI dapat meminta emiten untuk melakukan penilaian saham yang disusun penilai publik jika saham emiten tersebut. Kewajiban ini juga berlaku pada emiten yang sahamnya mengalami penghentian sementara lebih dari 3 bulan dan atau harga saham emiten tersebut berada pada level terendah.
OJK juga meminta BEI menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham paling lama 3 bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. Bagi emiten baru, dapat melakukan pemecahan dan pengabungan saham setelah 24 bulan sejak tercatat di BEI.