JAKARTA - Pemerintah telah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada Sabtu (3/9/2022). Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada banyak aspek ekonomi di Indonesia, tak terkecuali pada industri jasa Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi merupakan respons pemerintah dalam menghadapi kondisi defisit anggaran, maupun fiskal yang berisiko karena adanya kenaikan harga minyak dunia dalam beberapa waktu belakang.
"Saat kondisi ketidakpastian global berlanjut, maka apabila tidak direspons dengan sesuai akan menimbulkan risiko yang dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap kondisi ekonomi, maupun pengelolaan fiskal yang berkelanjutan," kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Mahendra menilai bahwa, keputusan menaikkan harga BBM turut memberikan kejelasan posisi pemerintah untuk tetap menjalankan kebijakan fiskal yang berkelanjutan. Hal itu yang dapat memberikan sinyal kuat untuk langkah selanjutnya dalam menghadapi ketidakpastian harga minyak global.
Adapun, ia menyebut, pertumbuhan industri jasa keuangan, serta ekonomi Indonesia tahun ini masih akan menguat di atas 5%, meski terdampak kenaikan harga BBM.