Share

DPR Singgung Kementan soal Uang Ganti Rugi Hewan Ternak yang Mati akibat PMK

Iqbal Dwi Purnama, Okezone · Kamis 08 September 2022 12:12 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 08 320 2663342 dpr-singgung-kementan-soal-uang-ganti-rugi-hewan-ternak-yang-mati-akibat-pmk-asKuHGEzNl.jpg Rapat Komisi IV DPR Bersama Mentan (Foto: MPI)

JAKARTA - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi lebih jauh terkait pemberian uang ganti rugi yang diberikan kepada peternak yang hewannya mati akibat wabah PMK (penyakit mulut dan kuku).

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan hal tersebut berdampak pada peternak yang sebelumnya dijanjikan pemerintah mendapat ganti rugi hewan ternak yang mati akibat terserang wabah PMK. Terlebih data yang dihimpun kadang tidak sesuai dengan data yang ada dilapangan.

"Sehubungan dengan masih terjadinya data yang tinggi antara kematian ternak dilapangan dengan yang dilaporkan, akibatnya peternak sulit mendapatkan kompensasi," ujar Sudin dalam pengantar Rapat bersama Kementan, Kamis (8/9/2022).

Sudin menyangkan sikap Kementan yang minim sekali informasi dan sosialisasi tentang pemberian kompensasi terhadap para peternak yang terdampak akibat adanya wabah PMK.

"Harusnya kompensasi ini didengungkan diinfokan agar mereka tau, yang kena PMK kemudian diganti, bagaimana mekanismenya, apa kriterianya, apa ada surat keterangan dari dinas dan lainnya," lanjut Sudin.

Pada kesempatannya Sudin juga menyinggung adanya wabah PMK diakibatkan oleh lalinya Badan Karantina Pertanian (Barantan) dalam menjalankan tugas. Karena lalulintas hewan seharusnya bisa diperketat sehingga penyebaran virus dapat tertangani lebih cepat dan tidak menyebar luas.

Follow Berita Okezone di Google News

"Saya ingatkan sekali lagi ini adalah tupoksinya Karantina, biasanya mobil angkut ternak itu melalui jalan biasa selalu ada pemeriksaan karantina dan ada pemeriksaan dari pihak kepolisian, tetapi mereka semuanya hampir jalan tol," kata Sudin.

"Sedangkan jalan tol itu belum ada pihak karantina yang membuat pos penyekatan, atau pemeriksaan, jangan sampai hal tersebut terjadi (penularan)," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini