Share

Erick Thohir: Direksi BUMN Kejar Bonus

Suparjo Ramalan, iNews · Kamis 08 September 2022 18:11 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 08 320 2663719 erick-thohir-direksi-bumn-kejar-bonus-bKOQCI4Sb7.JPG Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: YouTube/TV Parlemen)

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana memperpanjang masa pencarian bonus direksi perusahaan pelat merah.

Bonus yang dicairkan akan dicicil selama 3 tahun.

Erick mencatat ada sejumlah direksi BUMN yang selalu mengejar bonus, padahal kebijakan yang dilakukan justru merugikan perusahaan.

"Ada oknum atau individu yang mengambil kebijakan yang merugikan, nah itu makanya salah satunya bonus kan kadang-kadang yang namanya direksi itu mengejar bonus, bonusnya mau saya panjangin, jadi tidak langsung di tahun itu, misal dicicil 3 tahun, sehingga itu akan berlanjut ke tahun 2, berikutnya karena dia tahu bukan ambil kebijakan, bonsunya yang diambi," ujar Erick di kawasan gedung DPR RI, Kamis (8/9/2022).

 BACA JUGA:Curhat ke DPR, Erick Thohir Minta Sri Mulyani Tambah PMN BUMN Rp7,88 Triliun

Menurutnya, kebijakan memperpanjang waktu pencarian bonus direksi bagian dari pertanggungjawaban terhadap perusahaan.

Erick memang tidak kenafikan ada BUMN yang mendadak sakit, padahal sudah disehatkan.

Kondisi itu akan terjadi, manakala BUMN kalah bersaing dan tidak ada perubahan bisnis model.

Dia menilai fenomena itu sesuatu yang wajar dalam bisnis.

Namun, dia menekan perseroan tidak boleh kembali sakit, jika sudah disehatkan.

Follow Berita Okezone di Google News

"Ketika BUMN sudah disehatkan, kemudian sakit lagi atau mungkin sehat tiba-tiba jadi sakit, itu kan ada dua hal, satu karena kalah bersaing, mungkin bisnis model sudah tua tidak bisa berkompetisi lagi, itu sesuatu yang wajar, tapi yang tidak boleh kalau sudah sehat jadi sakit atau misal yang sakit jadi sehat, trus sakit lagi," katanya.

Erick mengaku tak segan-segan membubarkan BUMN bila terbukti sakit dan tidak memberikan manfaat bagi Negara dan masyarakat.

Dia pun meminta Komisi VI DPR RI untuk mengawal Rancangan Undang-undang BUMN agar proses mengawal bisnis perseroan mudah dilakukan.

"BUMN contoh ada perusahaan yang dividen, ada perusahaan yang perlu bantuan, nah selama ini mekanismenya prosesnya panjang maka dengan RRU BUMN kita coba sinkronisasi," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini