"Konsekuensinya sebagai bantalan sosial kami diminta untuk siapkan bantuan subsidi upah. Kami gerak cepat," lanjutnya
Pada hari Senin, pihaknya sudah selesai membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
"Dasar hukumnya, Permenaker no 10/2022 berpedoman bantuan BSU. Ini baru Senin 5 Septtember keluarnya. Jadi kami kebut setelah diumumkan kenaikan BBM," pungkasnya.
Oleh karena itu menurutnya isi dari Permenaker ini yang mengatur tentang penyaluran dan syarat penyaluran subsidi ini sebetulnya tidak berbeda jauh dari mekanisme penyaluran BSU sebelumnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)