JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengaku terkejut saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman mengaku pihaknya telat mendapatkan kabar bahwa harga BBM mengalami kenaikan.
"Kami di Kemnaker bantuan subsidi upah ini sebenarnya agak dadakan, terus terang kami tak sangka bahwa pak Presiden istilahnya umumkan kenaikan harga BBM di hari Sabtu," ujar Surya dalam diskusi bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Erick Thohir Singgung soal Kendaraan Listrik
Surya menjelaskan hal tersebut membuat pihaknya langsung mempersiapkan untuk mengatur bantuan Subdisi upah sebagai bantalan ekonomi masyarakat.
Karena kenaikan BBM ini tentunya bakal mengerek ini inflasi.
"Konsekuensinya sebagai bantalan sosial kami diminta untuk siapkan bantuan subsidi upah. Kami gerak cepat," lanjutnya
Pada hari Senin, pihaknya sudah selesai membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
"Dasar hukumnya, Permenaker no 10/2022 berpedoman bantuan BSU. Ini baru Senin 5 Septtember keluarnya. Jadi kami kebut setelah diumumkan kenaikan BBM," pungkasnya.
Oleh karena itu menurutnya isi dari Permenaker ini yang mengatur tentang penyaluran dan syarat penyaluran subsidi ini sebetulnya tidak berbeda jauh dari mekanisme penyaluran BSU sebelumnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)