JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol sebesar 10 persen atau bioetanol 10 persen (E10) mulai 2027.
“Di 2027, kita akan mandatori untuk membangun bensin kita dengan E10 sampai dengan E20,” ujar Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Kebijakan tersebut, kata Bahlil, merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengembangkan sumber energi nabati.
Ini juga sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional. Bahlil menjelaskan, penerapan bioetanol diharapkan dapat menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin.
Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024, impor minyak nasional mencapai 330 juta barel, terdiri atas 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel bahan bakar minyak (BBM).
“Dengan mandatori E10, kita ingin menurunkan angka impor bensin sebagaimana biodiesel telah menekan impor solar,” katanya.