Share

Erick Thohir Blacklist Direksi yang Bikin Rugi BUMN

Suparjo Ramalan, iNews · Jum'at 09 September 2022 12:12 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 09 320 2664092 erick-thohir-blacklist-direksi-yang-bikin-rugi-bumn-MaFHQv9hlh.jpg Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/KBUMN)

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan soal dosa masa lalu atau kesalahan yang dilakukan direksi lama pada sejumlah perusahaan pelat merah. Dirinya pun mengusulkan adanya blacklist pada nama-nama direksi tersebut.

Erick mengaku ada 'dosa masa lalu' yang harus ditanggung direksi BUMN saat ini. Persoalan ini yang menjadi salah satu faktor stagnasi bisnis BUMN, lantaran direksi dihadapkan dengan permasalahan.

"Biasanya dosa masa lalu dari direksi ditanggung direksi yang baru sehingga mereka sulit untuk lebih cepat pergerakannya. Kasihan direksi yang sudah bekerja mati-matian ada problem baru lagi," ungkap Erick, dikutip Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Harga BBM Naik, Erick Thohir Singgung soal Kendaraan Listrik

Dia juga mengakui telah memasukan nama-nama direksi BUMN dalam daftar hitam (blacklist) karena terlibat kasus di internal perusahaan. Meski begitu, Erick enggan merinci nama direksi dan BUMN yang dimaksud.

"Saya tetap mendorong ada yang namanya blacklist nama-nama yang jelas sudah masuk kasus," tuturnya.

Di sisi lain, Erick Thohir juga berencana memperpanjang masa pencarian bonus direksi perusahaan pelat merah. Bonus yang dicairkan akan dicicil selama 3 tahun.

Baca Juga: Erick Thohir: Direksi BUMN Kejar Bonus

Dia mencatat ada direksi sejumlah BUMN yang selalu mengejar bonus, padahal kebijakan yang dilakukan justru merugikan perusahaan.

"Ada oknum atau individu yang mengambil kebijakan yang merugikan, nah itu makanya salah satunya bonus kan kadang-kadang yang namanya direksi itu mengejar bonus, bonusnya mau saya panjangin, jadi tidak langsung di tahun itu, misal dicicil 3 tahun, sehingga itu akan berlanjut ke tahun 2, berikutnya karena dia tahu bukan ambil kebijakan, bonsunya yang diambil," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurutnya, kebijakan memperpanjang waktu pencairan bonus direksi bagian dari pertanggungjawaban terhadap perusahaan. Erick memang tidak kenafikan ada BUMN yang mendadak 'sakit', padahal sudah disehatkan.

Kondisi itu akan terjadi, manakala BUMN kalah bersaing dan tidak ada perubahan bisnis model. Dia menilai fenomena itu sesuatu yang wajar dalam bisnis. Namun, dia menekan perseroan tidak boleh kembali sakit, jika sudah disehatkan.

"Ketika BUMN sudah disehatkan, kemudian sakit lagi atau mungkin sehat tiba-tiba jadi sakit, itu kan ada dua hal, satu karena kalah bersaing, mungkin bisnis model sudah tua tidak bisa berkompetisi lagi, itu sesuatu yang wajar, tapi yang tidak boleh kalau sudah sehat jadi sakit atau misal yang sakit jadi sehat, trus sakit lagi," ujar dia.

Erick mengaku tak segan-segan membubarkan BUMN bila terbukti sakit dan tidak memberikan manfaat bagi Negara dan masyarakat. Dia pun meminta Komisi VI DPR RI untuk mengawal Rancangan Undang-undang BUMN agar proses mengawal bisnis perseroan mudah dilakukan.

"BUMN contoh ada perusahaan yang dividen, ada perusahaan yang perlu bantuan, nah selama ini mekanismenya prosesnya panjang maka dengan RUU BUMN kita coba sinkronisasi," tutur dia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini