JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta BUMN dan BUMD mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas minimal 2% dari total pekerja.
Adapun pengusaha di sektor swasta minimal 1% dari total pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang mencatat Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepada penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari angkatan kerja di Indonesia.
BACA JUGA:PHK 152 Karyawan, Kemnaker Panggil Anak Usaha Garuda Indonesia
Peningkatan perlindungan dilakukan mengingat era digital memiliki dampak yang cukup besar terhadap dunia ketenagakerjaan.
"Ketika berbicara tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan inklusif kepada penyandang disabilitas," ujar Haiyani, Senin (12/9/2022).
Menurut Haiyani, perlindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 5,6 dan 67.