Di sisi lain, Meti mengatakan kenaikan tarif tersebut memang sudah seharunya naik.
Hal itu karena adanya kenaikan harga BBM.
"Kenaikan ini sih memang seharusnya naiknya, mungkin kenaikan ini kan juga dikarenakan adanya kenaikan bbm, mangkanya mungkin mereka pada naik semua," jelasnya.
Bahkan, dia menyebut akan beralih menggunakan transportasi umum.
Karena dia khawatir jika menggunakan ojol akan menguras pendapatannya.
"Paling alternatif dari adanya kenaikan ini ya menggunakan busway (untuk pulang-pergi kantor)," katanya.
Adapun Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.
Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000.
Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, turun dari sebelumnya 20%.
(Zuhirna Wulan Dilla)