JAKARTA – Daftar tarif listrik September sebelum golongan 450 volt ampere (VA) dihapus. Kemarin pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 VA untuk rumah tangga dan menaikkan daya pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi.
Daya listrik masyarakat miskin yang tadinya 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.
"Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," kata Ketua Banggar Said Abdullah.
Untuk mengetahui tarif listrik PLN hari ini, berikut tarif listrik 13 golongan yang menerapkan tariff adjustment seperti dilansir situs resmi PLN, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
1. Golongan tarif listrik R-1/TR dengan daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
2. Golongan tarif listrik R-1/ TR dengan daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan tarif listrik R-1/ TR dengan daya 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan tarif listrik R-2/ TR dengan daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan tarif listrik R-3/ TR dengan daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan tarif listrik B-2/ TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan tarif listrik B-3/ Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan tarif listrik I-3/ TM dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan tarif listrik I-4/ Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp996,74 per kWh.
10. Golongan tarif listrik P-1/ TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan tarif listrik P-2/ TM dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh.
12. Golongan tarif listrik P-3/ TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan tarif listrik L/ TR, TM, TT sebesar Rp1.644,52 per kWh.
Untuk diketahui, aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurutnya, dengan dihapusnya golongan daya listrik 450 VA, permintaan terhadap listrik akan naik. Dengan begitu, oversupply pun bisa berkurang.
Dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.
"Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin, jangan kemudian dia lagi mencuci baju (dengan mesin cuci) tiba-tiba suruh matiin dulu (mesinnya) karena kulkas mati (akibat listrik tidak cukup)," ujar Said kepada para peserta rapat.
Di sisi lain, Said meminta PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat dalam merubah daya tersebut.
"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak atik kotak meteran," terang Said.
Sebagai informasi, subsidi listrik pada 2023 ditetapkan Rp72,5 triliun. Sementara keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp211,9 triliun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)