Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Harga BBM, Pengusaha Minta Tarif Penyeberangan Kapal Naik

Heri Purnomo , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |15:28 WIB
Kenaikan Harga BBM, Pengusaha Minta Tarif Penyeberangan Kapal Naik
Ilustrasi pelabuhan. (Foto: Pelindo I)
A
A
A

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) meminta pemerintah untuk menaikkan tarif angkutan penyebrangan.

Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan penyesuaian tarif tersebut diperlukan untuk menyelamatkan industri penyeberangan yang merasakan beban operasional semakin bertambah berat karena selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP.

Apalagi ditambah dengan adanya kenaikan harga BBM yang sudah berlaku sejak 3 September 2022 lalu.

Khoiri menjelaskan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan pelayaran di Merak sudah harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut.

 BACA JUGA:Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Minta UMP 2023 Naik 10%

"Sudah lebih 10 hari harga BBM naik, tapi sampai saat ini kenaikan tarif penyeberangan masih belum ada kejelasan. Sedangkan tarif untuk jenis angkutan yang lain sudah mendapat perhatian dari pemerintah, contohnya tarif angkutan Ojek Online sudah naik. Ini adalah bentuk diskriminasi bagi kami industri angkutan penyeberangan" kata Khoiri Soetomo dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/9/2022).

"Jika pemerintah tidak segera bertindak cepat dengan menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan, kami kuatir kami tidak kuat lagi beroperasi sehingga berakibat kapal-kapal penyeberangan berhenti operasi" tambahnya.

Khoiri juga mengingatkan bahwa penyeberangan kapal ferry merupakan jembatan penghubung yang mempunyai peran sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional dengan menyeberangkan ratusan ribu kendaraan dan jutaan ton barang setiap harinya.

"Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan supaya roda perekonomian nasional tidak terganggu. Jika sampai dengan hari Kamis besok tidak kejelasan kenaikan tarif dalam bentuk SK Menteri Perhubungan, Gapasdap akan segera melakukan aksi, karena ini menyangkut hidup dan matinya industri angkutan penyeberangan," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement