Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kartu Prakerja Gelombang 45 Ditutup, Yang Belum Siap-Siap Ikut Gelombang 46

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |11:32 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 45 Ditutup, Yang Belum Siap-Siap Ikut Gelombang 46
Kartu Prakerja Gelombang 45 Ditutup. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement