Ida menjelaskan, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta juga bakal mendapatkan BSU. Pada penyaluran BSU pada tahun ini akan diberikan untuk para pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juli 2022.
"Contoh upah minimum temen-temen pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU, karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya Rp3,5 juta atau senilai upah minimum UMK," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)