JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut bahwa mengenai penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tak ramah lingkungan ini mengacu pada BBM kadar oktan rendah yakni BBM jenis premium (research octane number/RON 88).
Arifin menuturkan, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
"Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacturer sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).
Menteri ESDM menambahkan, jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.
"Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek jaminan dari pabrikannya nggak ada. Ini juga harus dipahami," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan akan melarang penjualan BBM oktan rendah mulai 31 Desember 2022.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih membenarkan kabar tersebut. Namun belum jelas secara detil terkait rencana kebijakan tersebut.
"Betul," kata Soerjaningsih.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News