JAKARTA - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah menerbitkan surat edaran mengenai imbauan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait penggunaan jasa transportasi online (ojol) di ruang lingkup pemerintah setempat.
Surat edaran nomor 51/247/S.Edar/BKPSDMD/IX/2022 itu diteken oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto pada Kamis (15/9/2022).
Imbauan tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan hasil rapat koordinasi yang membahas mengenai pengendalian Inflasi dan pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
 BACA JUGA:PNS Minggir Dulu! Ini Pekerja yang Layak Dapat BLT Subsidi Gaji dari Jokowi
Pemkot Makassar mengimbau kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, Non Aparatur Sipil Negara, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengunduh aplikasi jasa penyedia transportasi online di ponsel masing-masing.
Follow Berita Okezone di Google News