JAKARTA - Pemerintah bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berupaya supaya penerima bantuan subsidi upah (BSU) tepat sasaran.
Untuk itu, masyarakat disosialisasikan terkait kriteria atau persyaratan penerima BSU sesuai Permenaker 10 Tahun 2022.
Baca Juga: BLT BBM Cair ke Warga Jaksel, yang Belum Bisa Ajukan Diri sebagai Penerima Bantuan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) Erny Tumundo mengatakan data tenaga kerja formal di Sulut tersebut sudah termasuk ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pekerja/karyawan di badan usaha.
"Yang menjadi sasaran BSU yakni mereka bekerja dengan upah UMP ke bawah. Bagi ASN, TNI dan Polri tidak menerima BSU ini," kata Erny, dikutip dari Antara, Minggu (18/9/2022).
Dia mengatakan tenaga kerja di Sulut sebanyak 1,18 juta.
Baca Juga: Mau Penerima BLT BBM Rp600.000? Simak Fakta dan Cara Lengkap Berikut Ini
"Saat ini di Sulut memiliki tenaga kerja yang bekerja di sektor formal 440.600 orang sedangkan informal sebanyak 746.470 orang," kata Erny.