Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT UMKM 2022 Hanya Cair ke Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |09:10 WIB
BLT UMKM 2022 Hanya Cair ke Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dirangkum Okezone, Selasa (20/9/2022), berikut syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha jika ingin dapat BLT UMKM Rp600.000:

1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

2. 2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

3. Bukan PNS/PPPK (ASN)

4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD

6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement