LHKASN diwajibkan untuk setiap ASN yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN. Sehingga, bagi ASN yang wajib LHKPN maka tidak wajib LHKASN.
Untuk diketahui, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.