JAKARTA – Cara bayar tagihan PDAM yang sudah telat atau jatuh tempo. Sebagai suatu perusahaan daerah milik pemerintah, PDAM dituntut untuk mampu memberikan pelayanan penyediaan air bersih yang sebaik-baiknya kepada masyarakat di samping mencari keuntungan untuk membiayai serta menghidupi kelangsungan perusahaan itu sendiri.
Adanya ketersediaan air bersih sangatlah penting untuk kehidupan sehari-hari. Namun, pasokan air tersebut bisa saja terkendala apabila telat melakukan pembayaran setiap bulannya.
Dilansir dari laman PAM Jaya, biaya tunggakan karena terlambat membayar tagihan sekitar Rp10 ribu hingga Rp130 ribu.
Cara bayar dan cek tagihan PDAM yang sudah jatuh tempo bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu melalui situs resmi PDAM, marketplace, dan rekening. Di bawah ini terdapat beberapa langkahnya sebagai berikut:
1. Melalui Aplikasi
- Pilih marketplace sesuai keinginan
- Pastikan aplikasi marketplace yang diinginkan sudah terpasang di perangkat Anda
- Log in dengan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu Tagihan
- Pilih menu PDAM