MEDAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menelusuri peredaran gula oplosan yang kini marak di Medan, Sumatera Utara.
Hal itu ditegaskan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan, Martin Suhendri, usai menerima laporan adanya peredaran gula oplosan tersebut.
"Kami dari Balai POM Medan kalau dapat lokasi siap menindaklanjuti dengan instansi terkait. Karena kami mengawasi mutu siap turun ke lapangan dan akan kami beli untuk diuji di laboratorium,” tegas Martin pada Senin (26/9/2022).
BACA JUGA:Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi, Polda Jatim Tangkap 7 Pelaku
Martin menyebut peredaran (tata kelola) gula sejatinya merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan maupun Dinas Perdagangan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Namun BPOM berkewenangan dan berkewajiban memastikan gula yang beredar sesuai dengan keamanan pangan.
“Begitu pun pada pokoknya, BBPOM Medan siap bekerjasama dengan instansi lain dalam menindaklanjuti masalah ini,” paparnya.
Menyangkut, gula kristal rafinasi dan gula kristal putih memiliki unsur yang sama. Namun gula kristal putih memiliki SNI yang dalam pengawasan BPOM Medan dalam wilayah kerja mereka.
“Gula rafinasi dan gula kristal putih memiliki unsur yang sama. Namun Gula Kristal Putih memiliki SNI dan diawasi BBPOM dalam peredarannya,” bebernya.