Berikut cara yang dapat dilakukan, dilansir Okezone.
1. Lapor kehilangan buku tabungan ke kantor kepolisian setempat
2. Urus ke kantor cabang bank yang bersangkutan terdekat dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kepolisian setempat
- KTP atau paspor
- Uang tunai untuk membayar biaya ganti buku tabungan hilang. Nominal biaya berbeda tergantung kebijakan bank yang menerbitkan buku tabungan
- Kartu ATM yang sesuai dengan nomor rekening buku tabungan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.