Adapun jika dirata-rata berdasarkan pagu remunerasi 2021 yang sebesar Rp3,65 triliun, maka penghasilan satu orang pegawai OJK yakni Rp898,57 juta per tahun atau setara dengan Rp74,88 juta orang per bulan.
(Zuhirna Wulan Dilla)