Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usai Harga BBM Naik, Ombudsman: Aturan Pembatasan Pertalite Harus Rampung

Rizky Fauzan , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |13:27 WIB
Usai Harga BBM Naik, Ombudsman: Aturan Pembatasan Pertalite Harus Rampung
Pertamina. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara BBM bersubsidi jenis solar sudah diatur dalam Perpres tersebut namun perlu diperjelas dan perkuat pengawasannya dengan sanksi hukum yang lebih kuat lagi.

Pasalnya, sanksi hukum masih sebatas tindak pidana ringan.

Berdasarkan jumlah unit kendaraan yang bersumber dari laman korlantas.polri.go.id, jumlah sepeda motor jauh lebih banyak dibanding mobil pribadi atau mobil penumpang yaitu 80,46% dan 15,64%.

Namun kendaraan angkutan umum masih menjadi alat transportasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat.

Konsumsi BBM bersubsidi secara volume dominan dinikmati oleh jenis mobil pribadi atau mobil penumpang.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement