Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usai Harga BBM Naik, Ombudsman: Aturan Pembatasan Pertalite Harus Rampung

Rizky Fauzan , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |13:27 WIB
Usai Harga BBM Naik, Ombudsman: Aturan Pembatasan Pertalite Harus Rampung
Pertamina. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan adanya potensi penyimbangan administrasi setelah melakukan kajian cepat dan menyikapi kondisi pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Kemudian, hal ini juga menanggapi terkait belum direvisinya Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Pemerintah setelah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, mestinya menerbitkan regulasi pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite melalui Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” ujar Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

 BACA JUGA:Pemberian BLT BBM Jaga Orang Miskin Tidak Semakin Miskin

Hery menyebutkan beberapa regulasi perundangan yang mengatur subsidi energi yaitu pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi yang mengamanatkan penyediaan dana subsidi energi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Pasal 3 huruf f mengamanatkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Selain itu, dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 28 ayat (3), menyatakan dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu.

Menurut Hery, UU Energi dan UU Migas dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM.

Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.

“Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi,” ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement