Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setoran PPN Jasa Agen Asuransi Rp36 Miliar per Agustus 2022

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |17:28 WIB
Setoran PPN Jasa Agen Asuransi Rp36 Miliar per Agustus 2022
Setoran PPN Jasa Agen Asuransi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa agen asuransi sumbang Rp36 miliar ke penerimaan negara per Agustus 2022.

Sejak 2009 komisi agen asuransi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 50%. Kemudian, sejak April 2022 sesuai PMK No.67 Tahun 2022, PPN atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi.

BACA JUGA: Negara Kantongi Rp1.171 Triliun, Jokowi Berterima Kasih ke Pembayar Pajak 

Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong PPh atau pungutan lainnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sumbangan PPN atas Jasa Agen Asuransi sejak diterapkannya PMK 67/2022 pada bulan April 2022 hingga Agustus 2022 telah mencapai puluhan miliar.

“Dari informasi yang kita dapatkan dari Ditjen Pajak, sejak diterapkan April 2022, kita sudah menyetor PPN atas jasa kita sebagai agen asuransi mencapai Rp36 miliar di Agustus 2022. Ini hasil kontribusi kita ke negara karena kita sudah berikan PPh atas komisi hingga 50%, dan ditambah lagi PPn 1,1% untuk jasa agen,” kata Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya

Sandy menambahkan, PPN atas jasa agen asuransi dibebaskan karena telah dipotong komisi agen senilai 50%. “Selain itu, agen itu adalah pahlawan, ujung tombak perusahaan asuransi. Menjelaskan ke masyarakat akan pentingnya asuransi, proteksi masa depan. Kami juga gencar edukasi dan literasi keuangan. Terbukti perusahaan asuransi tetap bertahan di tengah pandemi,” kata Sandy.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement