JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 menjadi Undang-Undang APBN 2023.
Adapun rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya bertanya kepada semua fraksi apakah RUU APBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Gobel yang kemudian disambut dengan ungkapan "setuju" oleh semua anggota yang hadir, Kamis (29/9/2022).
Sebagai informasi, APBN 2023 yang telah disahkan ini mencakup penerimaan negara yang ditargetkan mencapai Rp2.463 triliun dan belanja sebesar Rp3.061,2 triliun.
Selain itu, pendapatan negara dalam APBN tersebut terdiri dari penerimaan pajak Rp1.718 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp303,2 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp441,4 triliun.
Untuk belanja negara, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun. Dengan target belanja yang masih lebih besar dibandingkan penerimaan, maka akan terjadi defisit sebesar Rp598,2 triliun atau 2,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).