Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Negara Pungut Pajak Kripto hingga Perusahaan Reasuransi

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2022 |13:38 WIB
Cara Negara Pungut Pajak Kripto hingga Perusahaan Reasuransi
Cara Ambil Pajak Kripto. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan peraturan untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak lain.

Pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat Beserta Persyaratannya

Sebagai tindak lanjut dari perdirjen tersebut, telah diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru tersebut untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya perdirjen baru tersebut. Perdirjen tersebut mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022.

Namun, masih ada yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT yang sebelumnya (aplikasi existing).

Baca Juga: Cara Bayar PBB Online Melalui Tokopedia dan Shopee

“Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Neil menambahkan jika memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement