Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Cuma MBR, Kelas Menengah Juga Butuh Stimulus Subsidi Rumah

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Minggu, 02 Oktober 2022 |21:08 WIB
Tak Cuma MBR, Kelas Menengah Juga Butuh Stimulus Subsidi Rumah
Rumah subsidi. (Foto: PUPR)
A
A
A

Sepanjang kuartal II-2022 hanya 13% padahal kuartal II-2021 sebanyak 17%.

“Hal ini tentu tidak lepas dari keberadaan skema subsidi dari pemerintah di mana batas atas harga ditetapkan kisaran Rp160 juta. Artinya, pencarian rumah di semakin mengerucut ke tengah," jelasnya.

Sementara itu, pencari rumah dengan kemampuan membeli lebih besar mencari perumahan dengan akses yang lebih terkoneksi, lokasi yang lebih strategis, dan fasilitas yang lebih banyak, sehingga harganya pun menjadi semakin mahal.

"Dari fakta tersebut, kami menyimpulkan perlunya Pemerintah memperhatikan kelas menengah yang kebutuhan perumahannya juga perlu untuk dipenuhi sekaligus dengan tetap memperhatikan aspek fasilitas, akses, dan bangunan yang lebih sesuai untuk kelas menengah tersebut," ucapnya.

Pihaknya ingin mendukung segala upaya untuk menjawab kebutuhan milenial kelas menengah.

Mengingat mereka memiliki horizon usia produktif yang masih panjang sehingga salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan memilih durasi tenor cicilan yang lebih lama.

Namun beban bunga kredit masih menjadi masalah di mana saat ini rata-rata di kisaran 7,8% tentu akan terasa besar dengan jangka waktu pinjaman lebih lama.

Di tengah kenaikan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau suku bunga acuan sebesar 50 bps ke angka 4,25%, Marine berpendapat kenaikan ini belum tentu langsung berpengaruh terhadap suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), mengingat selama 4 tahun terakhir, kenaikan suku bunga BI.

Biasanya hanya sementara dan secara historis tidak memengaruhi suku bunga KPR yang trennya juga terus turun.

“Sebagai contoh, di tengah kenaikan suku bunga acuan mulai April 2018 hingga November 2018 dari 4,25% hingga ke 6% ternyata tidak diikuti dengan naiknya suku bunga KPR yang dalam periode tersebut malah turun dari 9,7% ke angka 9,25%. Lain halnya jika kenaikan the fed dan nilai tukar dollar berlangsung lebih lama, disertai inflasi, serta kenaikan cost of fund industri perbankan," katanya.

Pentingnya perluasan subsidi perumahan bagi kelas menengah mengingat harga rumah saat ini di atas kemampuan mereka.

Sebagai contoh, penghasilan kelas menengah di Jabodetabek berada pada rentang Rp7-15 juta.

Dengan penghasilan tersebut, berdasarkan Kalkulator Keterjangkauan, idealnya mereka mencicil rumah dengan harga Rp500 jutaan

Namun data Rumah.com Indonesia Property Market Index kuartal III-2022 menunjukkan bahwa harga properti di kawasan Jabodetabek untuk tipe 36/72 berada pada kisaran Rp600 jutaan, sehingga di atas kemampuan sebagian besar kelas menengah.

Situasi tersebut membutuhkan kebijakan atau stimulus Pemerintah agar lebih banyak kelas menengah yang bisa memiliki hunian.

Secara legalitas, payung hukum dan instrumen untuk skema kepemilikan rusun tersebut sudah ada, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG) sehingga memungkinkan kepemilikan rusun selama 60 tahun.

"Pola pikir bahwa kepemilikan untuk selamanya juga perlahan harus berubah, tentunya dengan didukung oleh kepastian dalam penegakan hukum yang menjamin rasa aman selama masa hak kepemilikan tersebut. Oleh karena itu perlu kehadiran Pemerintah baik melalui kebijakan maupun stimulus untuk membantu kelas menengah memiliki rumah sebagaimana subsidi untuk MBR," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement