JAKARTA- Apakah gaji PNS di tiap daerah berbeda? Ini bocorannya. Pegawai Negeri Sipil menjadi profesi yang dianggap memiliki masa depan cerah bagi masyarakat umum. Terlebih gaji dan tunjangan PNS serta pensiunan yang diterima.

Membahas tentang gaji, diketahui gaji PNS untuk ibu kota DKI Jakarta disebut-sebut tertinggi dibanding dengan daerah lain di Indonesia. Lantas, apakah gaji PNS berbeda di tiap daerah? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan okezone berikut ini.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS di seluruh Indonesia adalah sama.
Tertuang pula keterangan gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Sementara yang berbeda adalah tunjangan kinerja. Terlebih jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima penerimaan negara dari perpajakan.
Adapun penjelasan gaji sesuai golongan, sebagai berikut:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Demikian penjelasan tentang gaji PNS pada tiap daerah Indonesia. Semoga bermanfaat!
(Rani Hardjanti)