JAKARTA - Senior Manager Niaga PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Ririn Rachmawardini mengatakan bahwa sejauh ini PLN tidak wajib memberikan kompensasi apabila penyebab dari pemadaman listrik adalah banjir.
Dia menungkapkan bahwa banjir masuk ke dalam kategori force majeur, alias kondisi yang terjadi di luar kendali PLN dan tidak bisa dihindarkan.
Di dalam aturan resminya pun, pemadaman karena banjir tidak masuk ke dalam klasifikasi kompensasi tingkat mutu pelayanan atau TMP PLN.
"Kalau force majeur itu Peraturan Menteri yang di-declare sebagai TMP-nya itu tidak masuk menit untuk force majeur. Untuk perhitungan kinerja dan recovery pun tidak masuk. Karena kan banjir itu kan di luar kendali PLN, harus tunggu hujan reda, itu di luar TMP PLN," kata Ririn dalan temu media di Penang Bistro, bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).
Ririn membeberkan contoh kasus yang membuat PLN wajib memberikan kompensasi. Misalnya, ada pemadaman berencana di suatu wilayah dan PLN sudah mengumumkan hal itu. Taruh saja, PLN mengumumkan akan ada pemadaman selama 3 jam untuk pemeliharaan.
Ternyata, pemadaman terpaksa harus dilakukan lebih dari 3 jam, di kondisi ini lah PLN mesti memberikan kompensasi ke masyarakat.
Follow Berita Okezone di Google News