JAKARTA - Bea Cukai melalui operasi laut terpadu, Jaring Sriwijaya, berhasil menggagalkan empat belas kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat.
Salah satu penindakan yang signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan sebuah kapal tanker di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau yang kedapatan mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 KL.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan modus yang digunakan kapal MT Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean.
BACA JUGA:Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Penyelundupan Rokok Rp1 Triliun
"Kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” ujar Askolani dalam keterangan pers, Kamis (6/10/2022).
Dia menerangkan, penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara STS antar kapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.
Kemudian, Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan.
Dari pemantauan radar, kapal MT Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT Zakira.
Diduga kapal tersebut melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.