Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan BSU Tahap 5 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Clara Amelia , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |13:07 WIB
Kapan BSU Tahap 5 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
Kapan BSU Tahap 5 Cair? (Foto: Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 5 cair? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menjelaskan perihal pencairan BSU tahap 5.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sansusi, saat ini proses pencairan BSU tahap 5 masih menunggu data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan hari ini," kata Anwar saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

BACA JUGA: BSU 2022 Cair, Tinggal 6,4 Juta Pekerja yang Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 

Setelah mendapatkan data calon penerima BSU tahap 5, pihak Kemnaker langsung mengecek data tersebut agar sesuai syarat penerima BSU 2022 sebesar Rp600.000.

Biasanya, pencairan BSU tahap berikutnya dilakukan minggu depan setelah verifikasi data calon penerima BSU 2022.

Diketahui, penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji 2022 secara nasional telah diterima oleh 8.168.987 pekerja dari target 14.639.675 pekerja.

 

Rincian pencairannya adalah penerima tahap I sebanyak 4.112.052 orang, tahap II sebanyak 1.607.776 orang, tahap III sebanyak 1.357.722 orang dan tahap IV sebanyak 1.091.437 orang.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa bantuan yang menyasar pekerja itu tepat sasaran.

Setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemadanan data untuk memastikan calon penerima belum mendapatkan bantuan pemerintah yang lain, seperti Kartu Prakerja, BLT BBM dan PKH.

"Kemudian kami juga harus padankan apakah calon penerima ini adalah anggota TNI, Polri, dan ASN apa bukan karena mereka tidak berhak menerima," kata Ida.

 

Berikut ini syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut ini proses pencairan BSU:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement