Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik, Pendamping Desa Diusulkan Jadi PPPK

Antara , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |16:30 WIB
Kabar Baik, Pendamping Desa Diusulkan Jadi PPPK
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan agar menaikkan status tenaga pendamping desa (TPP) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya telah meminta Menpan RB memberikan kesempatan kepada TPP untuk ditingkatkan statusnya menjadi PPPK," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara Hari Bakti Pendamping Desa dikutip Antara pada Jumat (10/7/2022).

Dia menyebut peningkatan status itu sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dia juga mengatakan pendamping desa adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.

 BACA JUGA:Mendes PDTT Akui Banyak Kades Takut Ubah Status Desa Jadi Mandiri

"Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai PPPK," jelasnya.

Dia menyebut pada tahun ini KemenpanRB mendata tenaga honorer pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk kepentingan pemetaan ASN.

"Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non- ASN di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun 2023," bebernya.

Kemudian, dia juga menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.

"Saya menyatakan dan menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement