JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik, agar mengurangi emisi karbon melalui upaya transisi energi.
Dengan demikian, larangan tersebut hanya berlaku sejak diberlakukan dan tidak berlaku surut ke belakang.
Artinya beberapa pembangunan PLTU yang sudah dan tengah berlangsung tidak dikenai larangan tersebut. Khusunya, PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya perpres ini.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan akan mengurangi emisi karbon dengan upaya transisi energi, salah satunya melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru.
BACA JUGA:ESDM Siapkan 7 Aturan Turunan Perpres EBT
Bahkan dapat memberhentikan masa operasional atau pensiun dini PLTU.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk Garibaldi Thohir atau Boy Thohir mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak kepada permintaan batu bara dalam negeri.
Menurutnya, Indonesia tetap harus berkaca kepada penggunaan energi di negara maju.
"Kadang kan kita harus benchmark dengan negara-negara yang lebih maju, misalnya Jepang, sampai hari ini Jepang energy mix-nya masih komplit lho, jadi masih ada batu bara, ada nuklir, ada solar, segala macem gitu," Kata Boy di Jakarta, Jumat (7/10/2022).