Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Dicairkan, Pekerja Segera Cek Jadwal dan Syaratnya Yuk!

Khairunnisa , Jurnalis-Sabtu, 08 Oktober 2022 |04:24 WIB
5 Fakta BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Dicairkan, Pekerja Segera Cek Jadwal dan Syaratnya Yuk!
BLT subsidi gaji cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 sebesar Rp600.000 akan cair.

Para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat Rp600.000.

“Untuk BSU tahap berikutnya kami menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone.

 BACA JUGA:BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Tahap 5 Cair, Login kemnaker.go.id Sekarang!

Dirangkum Okezone, Sabtu (8/10/2022), berikut fakta BLT subsidi gaji tahap 5 dicairkan:

1. Syarat

Pekerja penerima BLT subsidi gaji tahap 5 harus memenuhi syarat berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penu.

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu pekerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

2. Cara Cek Status Penerima

Masyarakat bisa langsung mengecek penerima BLT subsidi gaji tahap 5 melalui situs Kemnaker:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

- Masuk. Login ke akun Anda

- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan.

3. Cek di BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara cek penerima BLT subsidi gaji masuk di BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4. Tanda-Tanda Uang Rp600.000 Sudah Masuk

Tahap 1 : Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2: Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap 3: Tersalurkan ke Rekening Anda

5. Proses pencairan BSU

- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

- Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement