Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengganti KTP Rusak Melalui Online dan Offline di Dukcapil

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 09 Oktober 2022 |09:51 WIB
Cara Mengganti KTP Rusak Melalui <i>Online</i> dan <i>Offline</i> di Dukcapil
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu diperlukan dokumen pendukung dalam mengurus KTP hilang atau rusak, seperti pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. Kemudian lengkapi fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada). Surat pengantar dari RT/RW yang sudah lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW. Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang sudah dikumpulkan tadi.

Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Proses ini sekitar 7 hari kerja, dan pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan (tak boleh diwakilkan karena keperluan verifikasi fiisk).

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement