JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menjadi salah satu BUMN yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN). Waskita juga telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) atas PMN yang akan diberikan kepada perusahaan.
Beleid yang dimaksud adalah PP No 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk. Aturan ini ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:Â Perbaiki Keuangan, Waskita Karya Selesaikan Proyek Tol Jawa dan Sumatera
PP PMN tersebut menyebutkan pemerintah menilai bahwa Waskita Karya perlu memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya, terutama penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru atau Right Issue.
Selain itu, untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perusahaan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Waskita.
Berdasarkan PP PMN, negara menambah modal ke dalam saham Waskita sebesar Rp3,0 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Adapun nilai PMN tersebut ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan Menteri BUMN.
Baca Juga:Â Waskita Karya (WSKT) Incar Kontrak Baru Rp35 Triliun Tahun Depan
SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Novianto Ari Nugroho menjelaskan dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan.
"Perseroan menargetkan dana rights issue sebesar Rp3,98 triliun. Seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp3,0 triliun akan digunakan untuk penyelesaian 2 ruas tol eksisting, dan dana publik sebanyak sebesar Rp980 miliar akan digunakan sebagai modal kerja dan capex untuk Perseroan maupun anak perusahaan," ungkap Novianto, Senin (10/10/2022
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News