Dari sisi pengaturannya, Rida melanjutkan, pada dasarnya pemerintah sudah menyiapkan skemanya.
Namun, implementasi perdagangan karbon itu membutuhkan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama berkaitan dengan penetapan harganya.
"Karena secara regulasi semuanya sudah siap, hanya dari sisi kekuatan APBN karena PLN adalah semuanya di pass through ke APBN, ini harus dihitung-hitung termasuk nanti harga karbon dan seterusnya," jelasnya.
Mulanya, penerapan perdagangan karbon termasuk pengenaan pajak karbon ditargetkan terwujud pada 1 April 2022 dengan skema cap and trade and tax.
Namun, karena infrastrukturnya belum memadai, penerapan kebijakan tersebut ditunda.
Penerapan skema cap and trade and tax secara khusus berlaku untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan kapasitas 25-100 megawatt. Rencananya, kebijakan itu akan mulai efektif berlaku pada 2023.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM sudah menggodok regulasi berupa Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) pembangkit tenaga listrik.
Adapun usulan mekanismenya, yakni Surat Persetujuan Teknis Eemisi (PTE) pada PLTU batu bara, diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui Ditjen Ketenagalistrikan.
Kemudian, surat PTE diberikan kepada unit instalasi PLTU batu bara dalam satuan ton CO2e atau ton karbon dioksida ekuivalen dan berdasarkan nilai batas atas emisi (ton CO2e/MWh) yang dikalikan produksi bruto (MWh) yang direncanakan pada awal tahun.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.