Lebih lanjut, Menteri Basuki mengatakan tiga hal yang diperlukan dalam upaya menjamin kualitas pekerjaan, yaitu penuhi kriteria kesiapan kegiatan (readiness criteria) serta lakukan perencanaan yang berkualitas pada tahap pra konstruksi. Setelah itu pada masa kostruksi lakukan pengawasan yang ketat di lapangan.
Fokus pekerjaan infrastruktur permukiman hingga tahun 2024 adalah penyelesaian infrastruktur yang sudah terbangun, meliputi ”Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi” atau disingkat OPOR. Pembangunan infrastruktur baru hanya dapat dilaksanakan atas perintah Presiden.
“Semua infrastruktur yang sudah dibangun harus segera dioperasikan dan dipelihara dengan baik," pungkas Menteri Basuki.
(Feby Novalius)